Shalat Jum'at Setelah Shalat Iedul-Adha 1430H

Memang Ada yang berbeda pada idul-qurban ditahun ini 10 Dzulhijjah1430H tepatnya 27 Nopember 2009 bertepatan dengan dengan hari Jum'at. Bagi mereka yang berkeyakinan bahwa shalat jum'at tetap harus dilakukan meskipun baru saja kita melakukan shalat idul-adha. Namun bagi mereka yang tidak melakukanpun sepengetahuan saya ada pendapat piqh yang menguatkan argumen mereka. Dalam kitab-kitab fiqh dalam tema 'Ijtama'a I'edain waJum'ah' dijelaskan jika terjadi pertemuan shalat idul-adha dengan shalat jum'at itu terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama sebagaimana dijelaskan dimuka.
Dikalangan temen-temen sendiri ada yang bertanya : bagi mereka yang tidak melaksanakan shalat jum'at berarti menggugurkan sesuatu yang wajib (shalat jum'at) karena sesuatu yang sunnah (Idul-Adha) donk..gimana ya?